Kamis, 04 Desember 2014
Krisis Finansial Global
Interdependesi antar negara dalam bidang ekonomi mulai menunjukkan intensitasnya pada era setelah Perang Dunia II berakhir. Adanya sistem ekonomi yang mengatur, seperti Bretton Woods System menjadi salah satu bukti perkembangan sistem ekonomi dunia. Namun kegagalan dari BWS ini sendiri memberikan satu dampak, yaitu krisis finansial di tahun 1970-an. Krisis ini terjadi tidak hanya di satu negara saja tetapi menyebar ke negara-negara lain. Dampak-dampak ini berpengaruh pada bidang barang dan jasa yang pada akhirnya memberikan pengaruh psikologis, yakni ketakutan, bagi para pelaku pasar seperti konsumen, produsen, hingga investor (Pauly, 2008: 222-3).
Perkembangan ekonomi yang berdampak pada interdependensi ekonomi internasional yang semakin meningkat ini kemudian mednorong negara-negara besar, seperti Inggris dan Amerika Serikat untuk membentuk sebuah sistem ekonomi yang bertujuan dalam hal pembangunan dengan prinsip pasar bebas yang berujung pada pembentukan welfare state. Hal tersebut tidak terlepas dari keamjuan demokrasi industri, yang kemudian ketika terjadi krisis, pemerintahlah yang dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab. Aspek-aspek terkait bidang ekonomi, seperti stabilitas ekonomi, keamanan sosial, serta pertumbuhan non-inflasi, hingga pendapatan pun kini dilihat sebagai objek dari kebijakan pemerintah, tidak hanya sekedar sebagai sebuah legitimasi saja. Untuk mencegah ketidakstabilan dalam pasar keuangan, pada abad 20, pemerintah dari negara-negara, khususnya negara maju, membentuk sebuah sistem yang dapat mengatur serta mengawasi sektor ekonomi guna mencegah krisis keuangan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Tidak hanya dalam ranah nasional, namun negara-negara juga sudah mulai mengatur ekonomi lintas batas yang ditandai dengan adanya pergerakan kapital internasional di tahun 1970-an (Pauly, 2008: 244-7).
Kejatuhan finansial atau krisis ini kemudian ditandai dengan adanya harga-haraga instrumen yang menyebabkan para pelaku ekonomi, khususnya pemegang sektor finansial untuk melakukan likuidasi. Likuidasi ini mendorong ara pelaku ekonomi untuk menjual aset-aset yang dipandang mulai menurun nilainya dan mulai membeli aset-aset yang dirasa memiliki prospek dan nilai yang meningkat. Di samping dampak likuidasi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi, pada pasar sendiri akan terjadi lonjakan harga dikaraenakan adanya permintaan dan penawaran yang tidak seimbang. Biasanya dalam situasi seperti ini permintaan akan mengalami penurunan dan penawaran yang meningkat. Krisis turut berpengaruh pula pada para kreditor akibat adanya krisis dalam sektor currency yang berujung pada spill over. Pada kenyataannya, Pauly melihat bahwa interdependensi memang membawa peningkatan pada integrasi negara-negara dalam sektor ekonomi, teteapi hal ini juga berdampak pada semakin rentannya krisis finansial yang dapat terjadi (Pauly, 2008: 247).
Seperti diketahui bahwa pada tahun-tahun 1940 hingga 1970, krisis currency ini mengakibatkan adanya penyesuaian pada nilai tukar mata uang. Tentu saja hal ini menjadi terkait dengan sektor bank yang pada akhirnya melakukan pembatasan pada pergerakan kapital. Kejadian-kejadian ini kemudian turut mempengaruhi sektor investasi di samping perdagangan, yang dapat dilihat bahwa krisis ini tidak hanya berdampak pada lingkup nasional tetapi juga internasional (Pauly, 2008: 250). Pengangguran, meningkatnya pajak, hingga meningkatnya kejahatan menjadi dampak-dampak lain dari krisis. Pasar terbuka memang menjadi prinsip utaama dalam sistem ekonomi saat ini, namun hal ini tidak lantas menghilangkan kedaulatan negara sama sekali. Adanya krisis kemudian menimbulkan ketakutan dari negara berkembang terhadap sistem baru yang kerap melibatkan negara-negara kaya dengan perusahaan swasta dan finansialnya. Lantas jalan keluar dari ketakutan ini kerap dilakukan dengan cara berkolaborasi melalui integrasi pada institusi-institusi internasional dalam rangka membuka pasar mereka (Pauly, 2008: 252-8).
Syarat dari adanya integrasi ini kemudian mengharuskan negara-negara untuk memiliki collective goods sebagai sebuah aturan standard. Karena adanya kesadaran pula akan posibilitas kegagalan regulasi bank yang dapat berujung pada sebuah dampak sistemik terhadap sistem keuangan, maka kemudian pemerintah dalam hal ini mampu untuk memilih untuk melikuidasi atau memberikan bail-out terhadapnya. Pada sebuah integrasi, kemudian juga terdapat negosiasi yang berdasarkan pada tanggung jawab bersama, sehingga dalam hal ini beban yang dipikul merupakan tanggung jawab dari seluruh anggota dari sebuah institusi. BWS menjadi sentilan bagi negara-negara untuk dapat secara lebih mengawasi sektor ekonominya dan bekerjasama lebih intens agar dapt mencegah terjadinya krisis seperti dahulu (Pauly, 2008: 258-9). Karena lingkupnya yang lebih luas, memang krisis internasional akan lebih sukar untuk diatasi, biasanya disini IMF menjadi pihak yang melibatkan diri dalam upaya penanggulangan krisis, khususnya pada negara berkembang (Pauly, 2008 : 268).
Penulis beranggapan bahwa kegagalan BWS yang pada akhirnya menyebabkan sebuah krisis finansial dalam skala global kemudian menimbulkan kesadaran dari negara-negara untuk mengupayakan penanggulangan krisis dengan jalan membentuk integrasi dalam wadah institusi internasional. Dampak buruk yang disebabkan oleh krisis finansial ini lantas berpengaruh pada banyak sektor yang pada akhirnya mau tidak mau mendorong pemerintah untuk melakukan usaha-usah terkait hal ini. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa krisis finansial ini kemudian secara otomatis mengganggu kegiatan ekonomi yang dapat turut mengganggu sektor-sektor lain dalam lingkup nasional maupun internasional.
Referensi:
Pauly, Louis W. 2008. The Political Economy of Global Financial Crises, dalam John Ravenhil, Global Political Economy
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar