Korporasi Multinasional (MNC), yakni perusahaan yang berasal dari sebuah negara tertentu yang secara sebagian atau keseluruhan memiliki cabang yang berada paling sedikit di satu negara yang lain (Gilpin, 2001:278), kini semakin melebarkan sayap di seluruh dunia baik melalui Foreign Direct Investment (FDI) yakni pembangunan pabrik secara langsung atau akuisisi perusahaan lain, maupun melalui investasi portofolio yang hanya berupa kepemilikan saham. Meskipun MNC di era kontemporer ini dianggap telah mereduksi peran negara, namun menurut Gilpin (2001:279), MNC pada jaman dahulu sesungguhnya memiliki kekuatan yang jauh lebih besar seperti misalnya Veerenidge Oost Indische Compagnie (VOC) dan The Massachussetts Bay Company yang bahkan memiliki instrument militer, kebijakan luar negeri dan kontrol terhadap territorial. MNC di era kontemporer ini lebih halus meskipun masih memerankan peranan penting dalam ekonomi dan memiliki kekuatan untuk mempengaruhi perpolitikan suatu negara. Para ekonom neoklasik percaya bahwa perilaku perusahaan hampir seluruhnya ditentukan oleh sinyal-sinyal dari pasar dan oleh karenanya, nasionalitas dan teritorialitas suatu perusahaan sebenarnya tidak memiliki pengaruh yang signifikan (Gilpin, 2001:279), karena sejatinya perusahaan akan menempatkan produksi di lokasi yang paling efisien. MNC juga merupakan perusahaan oligopolistik yang berjalan ditengah pasar yang tidak sempurna. Selain neoklasik, terdapat pula beberapa penjelasan oleh teori-teori ekonomi politik dalam memandang MNC yang dikemukakan oleh Gilpin (2001:286-8): (1) Marxisme dan Teori Radikal, memandang bahwa FDI merupakan sebuah strategi ekspansionis perusahaan untuk mengontrol fasilitas produksi di luar negeri demi mendapat keuntungan bagi perusahaannya sendiri. Stepehen Hymer (dalam Gilpin, 2001:287) mengemukakan dua hukum utama yang menggerakkan MNC, pertama yakni hukum peningkatan ukuran perusahaan yang berarti bahwa ketika perusahaan telah meluas secara domestik, maka skala perusahaan akan diekspansikan melewati batas negara dengan sebuah mekanisme yang hierarkis. Hukum kedua adalah hukum uneven development yakni bahwa MNC yang secara relatif memiliki ukuran, mobilitas dan kekuatan yang lebih tinggi, akan mengatur dan mengeksploitasi wilayah lain. (2) Interpretasi state-centric, mengemukakan bahwa kesuksesan MNC di dunia ini hanya dapat terjadi karena lingkungan politik internasional yang mendukung karena sejatinya, MNC tidak dapat dijelaskan semata dalam kerangka pasar dan strategi korporat. Kelompok ini mengatakan bahwa jika consensus dan kerjasama di antara negara kapitalis utama hancur, maka peran MNC dalam ekonomi juga akan menghilang. Robert Gilpin pribadi berpendapat bahwa struktur domestic dan ideology ekonomi dari negara asal MNC memiliki dampak yang kuat terhadap strategi serta aktifitas dari MNC tersebut (Gilpin, 2001: 298). Seperti contohnya perusahaan Amerika Serikat yang cenderung mengikuti budaya asal negaranya dengan menerapkan perekonomian yang laissez-faire terhadap perkembangan bisnisnya; begitu pula Jerman yang menekankan pada tanggung jawab sosial perusahaan melalui pasar sosial dan kerjasama manajemen; juga Jepang yang masih menekankan industri tradisional pada perusahaan-perusahaan asingnya. Maka dari itu, Gilpin berpendapat bahwa MNC pada dasarnya hanyalah perusahaan nasional dengan operasional tingkat luar negeri namun tetap mengakar pada masyarakat nasionalnya sendiri. Amerika Serikat saat ini dapat dikatakan sebagai negara dengan ekspansi perusahaan multinasional yang paling besar di dunia. Terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab majunya korporasi Amerika Serikat menurut Henry Magdoff (1978:171-4): (1) sistem pembayaran internasional yang terkonstitusi dalam Bretton Woods dibawah pimpinan Amerika, dan bahkan ketika Bretton Woods runtuh pada 1971, perusahaan Amerika juga nyatanya tidak memperoleh hambatan berarti; (2) proyek Marshall Plan yang berujung pada intensifikasi kompetisi monopolistik dan menstimulasi pertumbuhan perusaahaan; (3) program ekonomi dan militer yang merangsang munculnya investasi baru; (4) rangsangan permintaan yang diatur oleh negara, utamanya pada saat peperangan yang kemudian dapat menggerakkan roda perekonomian perusahaan. Selain itu, keberhasilan dari ekspansi ekonomi MNC disebabkan oleh faktor teknologi dan perkembangannya dibidang komunikasi dan transportasi yang kemudian memungkinkan perusahaan untuk mengorganisasikan dan mengatur sistem produksinya dalam ranah global. Terlepas dari dampak dan ancaman yang ditimbulkan oleh MNC bagi peran dan fungsi negara, pada dasarnya MNC merupakan sebuah agen penting dalam ranah Ekonomi Politik Internasional yang membantu menggerakkan roda produksi, konsumsi dan investasi serta menginisiasi perputaran roda perekonomian dalam tataran internasional.
Referensi: Magdoff, Henry. 1978. “The Multinational Corporation and Development-A Contradiction?”, dalam Imperialism: from the Colonial Age to the Present. New York: Monthly Review Press, hlm. 165-197. Gilpin, Robert. 2001. “The State and Multinationals”, dalam Global Political Economy: Understanding the International Economic Order. Princeton: Princeton University Press, hlm. 278-304.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar